Ketiga, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Indonesia telah menjadi sebuah negara berlegitimasi selama kurun waktu 77 tahun lamanya. Rumusan Pasal 39 ayat (1) dan (4) PP No 35 tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas menunjukkan bahwa Tergugat I melalui instansi yang terkait tela melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jauh sebelum terjadinya kasus semburan lumpur panas di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Bandjar Panji di Sidoarji dengan mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, Turut Tergugat juga menggunakan rujukan International Geological Workshop on Sidoarjo Mud Volcano yang diselenggarakan tanggal 20-21 Februari 2007. Ternyata, di kalangan ahli Geologi acara ini dipandang sebagai acara yang kontroversial. R.P. Koesoemadinata, Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 1973-1975, mengkritik acara tersebut melalui surat terbuka tertanggal 25 Februari 2007 kepada Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) selaku pihak penyelenggara.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Medco Energi pada tanggal 18 Mei 2006 telah memberi peringatan kepada Turut Tergugat sebagai operator untuk memasang casing 9 – 5/8” di kedalaman 8500 kaki, untuk mengantisipasi permasalahan dalam pengeboran sebelum masuk ke Formasi Kujung sebagaimana tercantum dalam program pengeboran (drilling program). Pukul 05.00 -09.30 dilakukan pengamatan dan pengontrolan air yang mengandung lumpur yang mengalir melalui rekahan untuk mencegah kontaminasi dan membanjiri lingkungan sekitar dengan memasang kantung pasir. Pada hari yang sama, pukul 09.30 – 21.00, dilakukan Run in Hole (RIH) Free point indicator test. 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada para korban yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Kami, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas RI; Gubernur Jawa Timur; Bupati Sidoarjo; Lapindo Brantas Incorporated, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait dengan kelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum kami terkait dengan terjadinya semburan lumpur panas yang merenggut Hak Asasi Manusia para korban dan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya, serta membuat kerusakan lingkungan hidup yang memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial yang besar dan meluas.
Media Center Lusi bukanlah media informasi yang informatif melainan media propaganda yang bertujuan memuji-muji TIMNAS dan membuat skenario agar Turut Tergugat terhindar dari tanggungjawabnya. 128. Bahwa tindakan Turut Tergugat tidak memberitahukan agar dilakukan pemasangan casing pada kedalaman 8.500 kaki, sebagaimana dalam program pengeboran sehingga terjadi “kick”, adalah bentuk kesalahan anjuran (advice) terhadap PT Medici Citra Nusantara. 67. Bahwa Tergugat I juga tidak menyadari kelalaiannya. 64. Bahwa dalam point 3.3 Tergugat I, II, dan III benar telah menyadari bahwa pengertian perbuatan melawan hukum meliputi: melanggar ketentuan undangundang, melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan atau melanggar kepatutan. Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan, perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu. Politik luar negeri merupakan sebuah kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh elite politik dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional. Prof. Koesoemadinata menunjuk bagaimana para ilmiawan Jepang dalam acara tersebut dalam mengemukakan pendapatnya berusaha untuk tidak mengecewakan tuan rumah tetapi juga tidak mengorbankan kebenaran ilmiah. Faktanya, tidak ada sebuah upaya optimal dari Tergugat VI untuk mengerahkan segala sumber dayanya dengan cepat dan efektif di awal-awal semburan lumpur terjadi sehingga jatuh korban sedemikian besar tanpa mampu diminimalisir.
Namun akibat tidak ada tindakan memadai dari Tergugat V berupa antisipasi keadaan yang sebenarnya telah dapat diperhitungkan, maka jumlah korban menjadi jauh lebih besar. Lapindo menarik rig dari sumur, padahal tidak ada bahaya. Dr. R.P. Koesoemadinata mempertanyakan materi pembicara dimana di antara para pembicara secara menyolok tidak ada kehadiran Dr. Selain itu juga penghematan biaya tersebut tidak memperhitungkan apabila terjadi resiko kebocoran, serta pengaruhnya terhadap manusia dan lingkungan sekitar eksplorasi tersebut. 131. Bahwa dengan meminimalisasi biaya mengakibatkan terjadinya pengabaian terhadap keamanan dalam pengeboran, serta mempengaruhi cara pengeboran. 130. Bahwa penyelewengan-penyelewengan prosedur tersebut adalah salah satu upaya dari Turut Tergugat untuk meminimalisasi biaya yang dikeluarkan terhadap eksporasi yang menjadi beban Turut Tergugat. Menjadi tanda tanya besar sejauh mana keseriusan Turut Tergugat untuk mengatasi persoalan ini. Hal ini mencakup upaya untuk menjaga perdamaian, mengatasi ancaman keamanan seperti terorisme, dan mempromosikan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Dalam upaya memanfaatkan potensi maritimnya, Indonesia memiliki kebijakan maritim yang berfokus pada pembangunan infrastruktur maritim, keamanan laut, dan kerjasama dengan negara-negara tetangga untuk menjaga stabilitas di wilayah laut Asia Tenggara. 138. Bahwa dalam jawabannya, Turut Tergugat selalu menggunakan rujukan Media Center Lusi untuk mendukung dalilnya tentang gempa bumi ini. Oleh karena itu, Media Center Lusi tidak dapat dijadikan acuan informasi karena justru telah menyajikan informasi yang tidak mendukung kebutuhan dan kepentingan korban.