Politik Luar Negeri Indonesia

Yang dimaksud dengan bebas aktif bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam menentukan sikap terhadap permasalahan internasional. Politik luar negeri merupakan sebuah kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dijalankan berdasarkan pada 3 landasan. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia mencakup semua wujud kebijakan luar negeri Indonesia yang memiliki basis operasional. Pada pemotongan pipa kedua kali ini terjadi semburan lumpur yang kedua; • Kemudian muncul semburan ketiga dan dilakukan Cement Plug 20 bbl, 15,8 ppg dengan kedalaman 2590 ft hingga 2790 ft dan 30 bbl pada kedalaman 2100 ft hingga 2250 ft; • Semua upaya penanganan tersebut tidak berhasil menghentikan semburan lumpur. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin semua hak asasi warga negaranya terjamin dan terpenuhi. 67. Bahwa Tergugat I juga tidak menyadari kelalaiannya. Apakah benar Para Tergugat dan Turut Tergugat telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang luar biasa terhadap hak-hak masyarakat luas terutama korban semburan lumpur panas di Sidoarjo? Berarti Perbuatan Melawan Hukumnya TELAH terjadi dan karenanya DAPAT digugat. Karena, yang menjadi objek gugatan adalah perbuatan-perbuatan Para Tergugat yang telah lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya dan telah melanggar hakhak para korban sehingga menimbulkan kerugian.

Salah satu tujuan yang penting adalah mempromosikan budaya Indonesia di tingkat internasional. “Bebas” memiliki arti bahwa dalam melaksanan politik luar negerinya, Indonesia memiliki kebebasan untuk menjalin kerja sama dengan negara atau ikatan internasional tertentu tanpa keterikatan. 56. Oleh karena itu, dalil-dalil Turut Tergugat tersebut harus ditolak karena sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki landasan pengetahuan hukum. Kebijakan yang berskala nasional dalam bentuk pembentukan TIMNAS baru ada setelah persoalan sudah sedemikian berlarut-larut karena telah lewat dari 3 bulan 12 hari atau 102 hari setelah semburan lumpur terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Dalam waktu 3 bulan 12 hari atau 102 hari tersebut banyak hal yang dapat dilakukan oleh Tergugat I sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. 137. Hal ini sangat jelas terlihat dalam media propaganda yang digunakan Turut Tergugat yakni Media Center Lusi dimana tulisan-tulisan di dalamnya adalah tulisan-tulisan yang dipilih dan diberikan penekanan untuk menghilangkan tanggung jawab Turut Tergugat termasuk mendukung skenario yang dibuat oleh Turut Tergugat.

Wie sieht die Zukunft der Verwaltung aus? Mit Peter Parycek 138. Bahwa dalam jawabannya, Turut Tergugat selalu menggunakan rujukan Media Center Lusi untuk mendukung dalilnya tentang gempa bumi ini. 60. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat IV untuk seluruhnya karena Tergugat IV tidak lagi memiliki hak jawab menjawab dalam perkara aquo sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim dan ditegaskan kembali dalam putusan sela tanggal 23 April 2007. Oleh karenanya Penggugat menganggap Tergugat IV tidak memberikan jawabannya, meskipun disampaikan secara bersama-sama dengan Tergugat I, II dan III. Oleh karena itu, Penggugat berkesimpulan bahwa: a. UU Lingkungan Hidup melainkan memang syarat tersebut diakui dalam putusan-putusan yang oleh karenanya menjadi yurisprudensi. 46. Bahwa Turut Tergugat adalah OPERATOR dari Sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang mengalami insiden pengeboran menjelang keluarnya semburan lumpur pada tanggal 29 Mei 2006. Pada saat kejadian, berdasarkan Production Sharing Contract dan Joint Operation Agreement, Turut Tergugat dengan jumlah saham 50 % bertindak sebagai operator pada areal pengeboran tersebut yang bertanggungjawab atas segala kegiatan eksplorasi yang dilakukan.

Pada tanggal 28 Mei 2006 pukul 00.00-05.00 dilakukan penarikan pipa dari 8700 ft menjadi 8100 ft. III. A. EKSEPSI Tergugat I, II, dan III 20. Bahwa Pengugat tetap pada dalil-dalil dalam gugatannya dan menolak seluruh dalil eksepsi Tergugat I, II, dan III, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas. 2. Turut Tergugat Juga Memiliki Tanggungjawab Untuk Menghormati, Melindungi dan Memenuhi Ham 38. Bahwa sebagai subjek hukum, Turut Tergugat juga memiliki tanggungjawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Presiden Soekarno beserta Ketua Dewan Negara Republik Rakyat Rumania Presiden Chivu Stoica, Juga hadir Menlu RRT Marsekal Chen Yi, Wakil Perdana Menteri/Menlu Republik Demokratik Vietnam, Nguyen Duy Trinh, Delegasi dari Republik Federal Jerman terdiri dari Menteri Perbekalan, Pertanian dan Kehutanan Werner Scwarz, Pejabat Tinggi Kemlu Hilmer Bassler, R Genske dan Dr HA Poetzelberger (Lektor Universitas Frankfurt) mewakili Presiden RFD heinrich Luebke. Pada awalnya, pengelolaan sumber daya alam dianggap sebagai sebuah masalah teknis semata, di mana keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan ilmiah dan ekonomi. III. C. EKSEPSI Turut Tergugat 1. Turut Tergugat Tidak Mengerti dan Tidak Dapat Membedakan Gugatan Legal Standing Organisasi dengan Gugatan Perwakilan Kelompok 34. Bahwa Penggugat menolak dalil Turut Tergugat pada halaman 2 – 4 huruf A angka 1 Eksepsi Turut Tergugat yang menyatakan bahwa “posita gugatan a quo gugatan perdata namun petitum tidak mencantumkan adanya kerugian bahkan petitum memiliki karakteristik gugatan perwakilan kelompok.” Dalil ini menunjukkan bahwa Turut Tergugat tidak mengerti dan tidak dapat membedakan Gugatan Legal standing dengan gugatan Perwakilan Kelompok.