Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 menekankan bahwa politik luar negeri “bebas-aktif” bukanlah sebuah sikap politik netral, melainkan menjadi satu posisi politik otonom tersendiri. SI TOKE : Jadi bukanlah Rakyat buat Raja, melainkan Raja buat Rakyat. SI TOKE : Belum. Boleh jadi pikiran yang bermula keluar itu belum nyata benar, tetapi sudah mempunyai garis besar atau sifat yang pasti. Jadi bagaimana mempraktikkan kedaulatan rakyat itu? Tetapi tak pula kurang pentingnya, di tangan siapakah Kedaulatan itu mesti ditaruh? SI TOKE : Ingin pula saya hendak mengetahui siapa orangnya mengeluarkan pikiran itu yang bermula sekali? SI TOKE : Bagaimana kalau putusan Mahkamah Agung itu sendiri menimbulkan kesangsian pula? Seandainya sesuatu macam ”pajak” yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan kesangsian itu, maka Mahkamah Agung boleh memutuskan cocok atau berlawanankah tindakan itu dengan Undang-Undang Dasar. Kalau seandainya di antara 40 juta warga Negara Indonesia yang berhak bersuara, 30 juta tidak setuju dan cuma 10 juta yang setuju, maka undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat tadi jadi “batal”, yaitu tak sah. Boleh jadi pula pungutan “Suara Rakyat” itu dijalankan begitu saja, bukan sebagai pelaksanaan satu teori atau paham melainkan sebagai “naluri rakyat murba” belaka (political instinct of the masses).
Boleh jadi pula pikiran itu sudah pasti, tetapi cuma pinjaman dari orang lain atau negara lain. SI PACUL : Benar sekali, bahwa dalam suatu kerajaan, di mana perkataan raja itu adalah satu undang-undang, harta gampang dirampas, kemerdekaan orang gampang diperkosa, dan perempuan orang gampang diambil oleh yang berkuasa. Dan pada kekuasaan itulah terletaknya “hak lahir atau batin” dari seseorang atau golongan orang dalam masyarakat. Engkau tadi menerangkan “isi” kemerdekaan dengan kata yang sudah dikenal seperti kedaulatan, kemauan, dan kekuasaan. MR. APAL : Kedaulatan itu sebenarnya kekuasaan yang tertinggi, kekuasaan yang memutuskan suatu persoalan. Disangka kedaulatan Rakyat Minangkabau semacam itu, yang berupa “suara rakyat” itu diturunkan oleh pemikir “Ketumenggungan”. Maharaja di Minangkabau itu takluk pada Kata Mufakat, pernah disalahkan oleh Mahkamah Agung Minangkabau. Alur dan Patutlah Raja Tertinggi di Minangkabau pada masa jaya. Jadi raja yang diakui lebih tinggi dari Penghulu sebagai wakil rakyat ialah kata Mufakat. Dalam negara berbentuk kerajaan boleh jadi lebih besar golongan yang berhak (lahir dan batin) daripada dalam negara berbentuk Republik.
Seandainya warga A dalam Republik itu tak setuju dengan tindakan pajak tadi maka ia catatkan saja “tidak setuju” dalam kartu resmi. MR. APAL : Sebab itu menurut dasar republik seharusnyalah kedaulatan itu di tangan rakyat dan pada undang-undang yang dibikin oleh para wakil rakyat. Seharusnyalah dalam sesuatu Negara ada sesuatu yang memberi putusan terakhir. SI PACUL : Kalau begitu memang rakyat yang terkuasa karena putusan yang terakhir betul di tangan Rakyat Jelata. Pengaruh Tionghoa memang terang pada Montesquieu tadi. MR. APAL : Nah, Guru Kung memang seorang pembentuk masyarakat Tionghoa yang terbesar. MR. APAL : Memang bukan perkara mudah menjalankan referendum itu. Dengan adanya pengakuan atas terikatnya kemerdekaan itu satu sama lain, maka kemerdekaan itu menjadi rasional, masuk diakal, berakal. Hutang ini harus segera perusahaan lunasi dalam waktu satu tahun atau dalam siklus bisnis. 16. Saat ini ketakutan luar biasa dialami penduduk Desa Gempolsari serta beberapa desa lainnya yang terancam menjadi korban rendaman lumpur berikutnya. 144. Selanjutnya ada juga pendapat ahli geologi dari Pusat Studi Bencana Universitas Pembangunan Nasional Surabaya, Mulyo Guntoro, (dikutip dari Majalah Tempo, Edisi 13-18 Juni 2006, hal 54-55), yang menyatakan penyebab semburan lumpur sebagai berikut: “Pengeboran di kedalaman lebih dari 2 kilometer seharusnya dilakukan miring bukan lurus seperti yang dilakukan Lapindo saat ini.
Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata menilai perumusan hasil workshop internasional ini dilakukan dengan tidak hati-hati dan mengabaikan banyak fakta dan temuan penting yang diungkapkan oleh beberapa ahli dalam workshop tersebut. 47. Bahwa masalah pemindahan saham yang dilakukan oleh pihak pemegang saham seperti yang dilakukan PT Medco Energi kepada Group Prakarsa tidak memiliki kaitan langsung terhadap permasalahan yang menjadi objek gugatan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan politik formal, karena pendidikan politik di sekolah diperoleh dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan pada pembelajaran formal di kelas melalui teoriteori yang diajarkan oleh guru dan praktek secara langsung ataupun secara tidak langsung, melalui upacara bendera dan organisaiorganisasi yang ada di sekolah. Tetapi “Kata Mufakat” itu mesti diperoleh dengan perundingan yang merdeka, tenang, dan luas. Putusan yang diperoleh tiadalah takluk pada Kata Raja atau laskarnya, melainkan pada Alur (logika) dan Patut (keadilan). Namun, penting untuk diingat bahwa perusahaan biasanya tidak banyak berhubungan dengan aset dalam bentuk kas atau setara kas. Namun, di tengah kompleksitas politik ini, ada juga contoh-contoh positif di mana pemerintah, perusahaan, dan masyarakat lokal berhasil bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penjabarannya adalah seperti di bawah ini (Sumber gambar: Presentasi Ir. Sekarang aku sendiri tak cukup mengerti apa yang kau maksudkan dengan kalimat di belakang ini.